- Antara/ Jafkhairi
VIVAnews - Sebanyak 1.351 tabung gas oplosan berbagai ukuran diamankan polisi dari tempat produksi di kawasan Cisauk, Kota Tangerang Selatan.
Lima tersangka diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Masing-masing berinisial, AN, AG, EN, AE, dan PS. Sementara empat pemilik tempat pengoplosan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Tavip Yulianto, pengungkapan gas elpiji oplosan berawal pada Selasa 04 Oktober 2011, sekitar jam 14.30 WIB. Saat itu, anggota mengamankan satu unit mobil Carry losbak dengan nomor polisi B 9654 NAC yang dikendarai oleh Andi dan kernet, Agus.
"Dari mobil tersebut didapati mengangkut 21 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg tanpa merk angkut. Mereka tidak bisa menunjukan surat-surat," kata Tavip, Kamis 6 Oktober 2011.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa, tabung gas elpiji tersebut hasil dari proses penyuntikan dari tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. "Penyutikan gas dilakukan dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menggrebek lokasi tempat pengoplosan di Jalan Suradita, Kampung Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, di lokasi penyuntikan tersebut diamankan barang bukti sebanyak 1.351 buah tabung gas elpiji.
Rinciannya, 1.306 tabung gas ukuran 3 kg, 23 tabung gas ukuran 12 kg dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, 2 unit mobil Carry losbak, 3 unit truk, dan 68 selang regulator.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 5 tersangka berinisial AN, AG, EN, AE, dan PS. Terkait pemilik prosukdi gas oplosan masih dalam pengejaran.
Saat ditanya kemungkinan adanya bekingan dari aparat, Tavip mengatakan, "Kita masih mengembankan kasus ini," ujarnya.
Para tersangka mengaku sudah melakukan kegiatannya itu sudah berlangsung selama tiga bulan. Kegiatan yang telah merugikan subsidi hak rakyat kecil tersebut didistribusikan ke kawasan Jabodetabek.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eh)
Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang