- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka pembobol BRI Banten, Deni Kurniawan. Deni ditangkap tim penyidik pidana khusus Kejagung Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB di Bekasi.
Hukuman berat menantinya. Deni beserta empat tersangka lain terancam pidana seumur hidup. "Pasal dua minimal empat tahun maksimal seumur hidup," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jumat 7 Oktober 2011.
Andi mengatakan, Deni akan segera disidangkan setelah penyerahan tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum. "Karena itu kasusnya, locus delictie-nya ada di Serang, Banten maka akan dibawa ke Kejari Banten untuk persiapan pelimpahan ke Kejari Serang. Kita tinggal serahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti," kata Andi.
Andi mengatakan, modus operandinya adalah menyalahgunakan fasilitas kredit bank Syariah BRI cabang Banten.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yaitu Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS)), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon).
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan. Deni juga dijerat dengan pasal yang sama.
Kasus ini berasal pada tahun 2006. Saat itu Deni menjabat sebagai ketua tim marketing PT Nagari Jaya Sentosa di Jalan Pakubuwono Jakarta Selatan bersama-sama dengan debitur dari PT Nagari Jaya Sentosa, yaitu Amir Abdullah dan PT Javana Arta Buana, yaitu Muhammad Sugirus.
Mereka mengajukan kredit senilai Rp226 miliar ke BRI Syariah Cabang Serang. Kemudian, Deni yang bertugas mengumpulkan dokumen sebanyak 438 nasabah mengajukan kredit kepada Bank BRI. Namun, setelah kreditnya cair uang itu tidak digunakan untuk pembangunan ketiga gedung itu.