- topik pagi-antv
VIVAnews - Vini Novianti, 33 tahun, guru honorer SD Negeri Regol 13 Kiansantang, Garut akhirnya dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan, mengubah status tahanan lapas menjadi tahanan kota. Alasan majelis, terdakwa dinilai tidak akan melarikan diri dan tidak akan mempersulit proses hukum yang masih berlangsung.
"Terdakwa tidak boleh keluar kota selama proses kasus ini berlangsung, ujar ketua hakim Aruminingsih dalam sidang di PN Garut, Senin 10 Oktober 2011.
Terdakwa Vini juga sudah mendapatkan jaminan dari beberapa pihak seperti, keluarga, wali murid SD Negeri Regol 13 dan beberapa lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu, hakim juga menilai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dalam persidangan. Walau begitu, proses hukum, kata Aruminingsih, terus berlangsung.
Pengalihan tahanan, dari tahanan lapas menjadi tahanan kota membuat para pengunjung menangis haru sekaligus gembira.
Sementara, penuntut umum mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Hanya menjalankan perintah penetapan hakim tersebut untuk membebaskan Vini dari penjara, dan menetapkan Vini sebagai tahanan kota," tutur jaksa.
Vini Novianti mendekam di tahanan lapas Garut selama hampir tiga minggu. Guru honorer SD Negeri Regol 13 Kiansantang, Garut ini dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap Ee Syamsuddin, pengusaha perumahan dengan melempar krikil ke wajahnya.
Wanita berjilbab itu pun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHAP tentang Penganiayaan. Hukuman penjaranya selama 2 tahun 8 bulan.
Sementara, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 13 Oktober 2011.
Laporan: ATT | Kabupaten Bandung