- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa laporan politisi Partai Hanura Abdul Syukur Mandar sudah kadaluwarsa. Abdul Syukur melaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary ke Mabes Polri.
Pemilukada di Halmahera Barat. Ia dilaporkan karena melakukan kesalahan dalam menghitung suara. "Buat saya, kasus yang dilaporkan ini tidak ada apa-apanya, sebab kasus ini sudah selesai," ujar Putu saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.
Perhitungan suara dalam pemilu legislatif Halmahera Barat, lanjut Putu, saat itu memang ada perbedaan. Sehingga, menimbulkan sengketa antara PDI Perjuangan dengan Partai Hanura.
Dua pihak yang bersengketa ini, akhirnya diminta KPU untuk menyerahkan komparasi datanya masing-masing. "Pada saat itu pihak Hanura tidak bisa memberikan komparasi data. PDIP ada datanya, KPU ada datanya, Panwaslu ada datanya. Sehingga waktu itu diputuskan," kata Putu Artha.
Tidak hanya kalah dalam penghitungan suara, politisi Hanura, Abdul Syukur Mandar juga kalah di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, lanjutnya, kasus Mandar itu sudah selesai, pidananya juga sudah selesai.
Kalau pun akhirnya dia melaporkan ke Mabes Polri, Putu menghormati hak-hak konstitusional Abdul Mandar sebagai warganegara. Namun, dia meminta kepada aparat penegak hukum, untuk cermat dalam menangani laporan ini. "Jangan yang menangani kasus ini lalu dikriminalkan," ungkapnya. Seluruh anggota KPU, kata Putu, siap jika diminta memberikan kesaksian dalam kasus tersebut. "Saya kira jadwalnya sudah ada. Tanya saja ke mabes polri," katanya.
Selain itu, Putu juga menyayangkan berbagai pemberitaan yang menyebut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sudah menjadi tersangka, padahal belum. Informasi status Abdul Hafiz menjadi tersangka itu disampaikan kejaksaan, Senin kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Sutarman menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary belum menjadi tersangka. Namun, Sutarman memastikan bahwa surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) memang telah dikirim polisi ke Kejaksaan Agung.
"Atas laporan Abdul Syukur Mandar terhadap terlapor Ketua KPU," kata Sutarman dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.