Nazaruddin-Menufandu Diminta Mediasi

Nazaruddin
Sumber :
  • tv one

VIVAnews - Sidang perdana gugatan Nazaruddin terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2011.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. "Sidang ditunda, diberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi, hakim mediator yang kami tunjuk adalah Hakim Marsudin Nainggolan," kata Sujatmiko dalam persidangan.

Sidang sendiri berlangsung singkat. Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin.

Menufandu yang hadir secara langsung tidak banyak mengomentari permintaan hakim. Dia menyerahkan kepada proses hukum.  "Soal hakim mediator, kita serahkan ke majelis hakim," ujar Menufandu yang belum didampingi pengacara.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Nazaruddin menghadirkan kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Nazar, Purwaning M Yanuar menuntut sang Dubes untuk membayar ganti rugi uang senilai Rp1 triliun. Dia juga meminta Menufandu mengembalikan 3 buah flash disc dan 1 buah compact disc.

"Kami meminta agar Menufandu meminta maaf pada sejumlah media selama 3 hari berturut-turut," kata Purwaning seusai sidang. (umi)

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
The All-New Citroen C3 Aircross

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Pabrikan asal Prancis, Citroen baru saja meluncurkan The All New C3 Aircross untuk pasar Indonesia. Mobil ini dijual dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024