LSM: UU Intelijen Potensial Langgar HAM
- Antara/ R Rekotomo
Kekhawatiran lain akibat pengaturan penyadapan di dalam UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan banyaknya lembaga yang diberikan wewenang untuk menyadap, jika lembaga tersebut adalah bagian dari unsur intelijen negara. Tidak hanya BIN, Intelijen TNI dan Kepolisian, intelijen kementerian juga diberikan wenang untuk melakukan tindakan penyadapan. Hal ini tentu menjadi ancaman yang sangat besar bagi perlindungan hak-hak sipil warganagara, yang tegas secara konstitusional dijamin oleh konstusi, UUD 1945.
Problem lain dari UU Intelijen Negara, adalah terkait dengan ketidakjelasan mekanisme komplain dan pemulihan. Meskipun di dalam ketentuan Pasal 15 UU Intelijen Negara mengatur tentang ketersediaan pemulihan bagi orang-orang yang korban dari suatu praktik operasi intelijen, namun ketentuan tersebut tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme, bagaimana korban bisa mengakses pemulihan yang disediakan.
Di sisi lain, undang-undang ini justru memberikan acaman pidana yang cukup tinggi, bagi mereka yang dianggap melakukan pembocoran rahasia informasi intelijen. Setiap orang yang yang dengan sengaja, atau karena kelalaian dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara. Artinya, selain mengancam kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia, kelahiran UU Intelijen Negara, juga telah melahirkan rezim kriminalisasi baru bagi warganegara.