LSM: UU Intelijen Potensial Langgar HAM
- Antara/ R Rekotomo
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM), akan tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas, seperti halnya penegakan hukum, hak tersebut dapat disimpangi dengan pembatasan. Menurut MK, pengaturan dengan menggunakan undang-undang akan memastikan adanya keterbukaan dan legalitas dari penyadapan itu sendiri.
Saat ini di Indonesia, sedikitnya terdapat sembilan undang-undang yang memberikan kewenangan penyadapan kepada sejumlah lembaga negara, dengan mekanisme dan cara yang berbeda-beda. Kesembilan peraturan perundang-undangan tersebut adalah: (1) Bab XXVII WvS tentang Kejahatan Jabatan, (2) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (4) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, (5) Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (6) UU No. 18/2003 tentang Advokat, (7) UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (8) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (9) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Selain sembilan undang-undang tersebut, juga terdapat setidaknya dua Peraturan Pemerintah, dan dua Peraturan Menteri, yang materi muatannya mengatur tentang penyadapan, yaitu: (i) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, (iii) Peraturan Menteri Informasi dan komunikasi No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi, (iv) Peraturan Menteri No. 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.Â
Oleh karena itu, sejalan dengan praktik-praktik internasional dan hukum HAM internasional, pengaturan mengenai pemberian kewenangan khusus intersepsi komunikasi—penyadapan bagi lembaga intelijen, di dalam RUU Intelijen, cukuplah disebutkan perihal pemberian kewenangan untuk melakukan intersepsi—penyadapan. Selebihnya, mengenai otorisasi, tata cara, pengawasan, dan penggunaan hasil penyadapan, serta mekanisme komplain bagi korbannya, haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lain (undang-undang mengenai penyadapan).
Khusus terkait dengan pengaturan penyadapan di dalam UU Intelijen Negara, jelas pengaturan ini telah menyimpangi apa yang dimandatkan oleh putusan MK, yang menghendaki adanya sentralisasi pengaturan hukum penyadapan. Tidak mengikuti putusan MK, pembentuk undang-undang justru menjadikan UU Intelijen Negara, sebagai undang-undang khusus yang mengatur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga intelijen, dan melepaskan lembaga intelijen, dari keharusan tunduk pada aturan-aturan penyadapan yang musti diatur di dalam UU tentang penyadapan.