VIVAnews - Gugatan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bambang Sugeng Irianto kandas di pengadilan. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis 29 Januari 2009, gugatan tersebut dinyatakan tak dapat diterima.
"Materi permohonan berkaitan dengan penerapan hukuman dalam perkara pidana yang merupakan wewenang peradilan di bawah Mahkamah Agung," kata ketua majelis hakim konstitusi, Mukhtie Fadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mahkamah konstitusi, kata Mukhtie, tak berwenang mengadili gugatan pemohon. Ditambahkan Mukhtie, kerugian pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional.
Menanggapi putusan tersebut, Bambang menyatakan akan kembali mengajukan permohonan ke Mahmakah Konstitusi dengan bukti-bukti lain. Menurut dia, bukti tersebut adalah putusan dari Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. "Nanti letak kepalsuannya akan saya paparkan disini," tambah dia.
Bambang mengungkapkan akan menyertakan surat tinjauan Komisi Yudisial No 23 Tahun 2007 yang menyatakan majelis hakim telah merekayasa saksi.
Pemohon menggugat Pasal 356 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355, soal penganiayaan dalam keluarga, dapat ditambah dengan sepertiga, bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
Â
Menurut Bambang, pasal itu bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum yang diatur dalam konstitusi. Apalagi, kata dia, sudah ada aturan yang lebih khusus terkait tindak pidana penganiayaan dalam keluarga, yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan
Nasional
7 Mei 2024
Eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra bersaksi di sidang kasus korupsi Kementan RI.
Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas
Politik
7 Mei 2024
Menurut pakar politik, ide Prabowo soal Presidential Club sebenarnya bagus tapi utopis karena dinilai jadi sesuatu yang mustahil.
SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan
Nasional
7 Mei 2024
Mantan pejabat Kementerian Pertanian mengatakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sering belanja ke mal bareng keluarga biasanya dengan diawali makan bersama keluarga.
Polri menyebut gembong narkoba Fredy Pratama masih berada di hutan Thailand. Upaya pemburuan terus dilakukan.
Dua pemuda tanggung berinisial ASP (18 tahun) dan AA harus mendekam dalam tahanan setelah disangka memerkosa DBA, siswi sebuah SMP asal Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya
Selengkapnya
Partner
Usulan Presidential Club Diragukan, Level Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Parah dari SBY
Ceritakita
15 menit lalu
Ide Presiden RI terpilih Prabowo Subianto ingin bentuk presidential club diragukan bisa terealisasi. Prabowo bermaksud ingin kumpulin eks Presiden RI.
Telegram APK menawarkan pengalaman komunikasi yang aman, inovatif, dan beragam. Dengan fitur-fitur canggihnya, pengguna dapat menikmati kontrol penuh atas interaksi digit
Bocoran terbaru menunjukkan bahwa Xiaomi sedang mengerjakan Redmi K80 Series dengan SoC Snapdragon 8 Gen 3, penerus dari Redmi K70 Series yang sukses.
Membangun karakter baik pada anak merupakan hal yang penting untuk masa depan mereka. Karakter yang baik dapat membantu anak untuk sukses dalam kehidupan pribadi, akademi
Selengkapnya
Isu Terkini