- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman delapan tahun penjara bagi terdakwa terorisme Abu Tholut alias Agus Hamsah. Majelis hakim menyatakan Abu Tholud bersalah karena terlibat pelatihan militer di Aceh.
Majelis hakim menilai Abu Tholut terbukti melanggar pidana karena memiliki senjata tanpa izin dan terlibat latihan militer di Aceh.
"Saudara dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan barang bukti dirampas untuk negara. Atas putusan ini, saudara berhak piki-pikir untuk banding," kata Ketua Majelis Hakim Musa Arif dalam sidang Kamis 13 Oktober 2011.
Pengacara Abu Tholut menyampaikan akan memikirkan putusan tersebut. Hakim Musa memberikan waktu tujuh hari bagi Abu Tholut untuk pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Abu yang mengenakan batik coklat terlihat santai. "Biasa saja. Saya akan ajukan banding melalui pengacara," kata dia.
Untuk mengawal sidang ini, kepolisian mengerahkan 85 personel. "Saat ini, kami siagakan untuk mengikuti sebelas terdakwa teroris," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Dwi Indra Lasmana. (umi)