Oknum Penembak Politisi Harus Dicopot

Ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Silaksana menyatakan, Brigadir IR, tersangka pelaku tembakan nyasar hingga menewaskan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Sumenep, Madura, M Ridwan bisa berujung pada pencopotan keanggotaan.

Menurut Wayan, ketidaktepatan saksi terhadap anggota bisa berimbas pada sistem kendali Polri dengan slogan profesionalismennya. "Apapun alasannya, setiap warga negara sama di mata hukum," kata Wayan dihubungi, Sabtu 15 Oktober 2011.

Polri, dia menambahkan, tidak boleh mengesampingkan tindakan tegas meski yang melakukan anggotanya. Sebab, sesuai aturan hukum dalam KUHP, dari kasus tersebut tersangka terbukti lalai. "Kalau menurut saya, sanksinya harus dicopot. Pimpinan Polri harus tegas," tutur Wayan.

Menurutnya, unsur yang diperbuat setiap anggota hingga mengakibatkan kematian dengan pelurunya bukan sekedar sebuah musibah. Melainkan sebuah kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugas. "Karena membawa pistol itu kan berarti sudah memiliki izin dan dinyatakan ahli dengan hitungan matang sebelum melepaskan tembakan. Itu menyalahi pasal 359 KUHP. Copot saja," kata Wayan.

Selain itu, Wayan melanjutkan, seorang anggota yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, sudah sepantasnya dinonaktifkan. Selain ditahan sebagai pelaku, anggota tersebut juga harus diberi tindakan setimpal dengan aturan kedisiplinan di jajaran Polri.

Sementara, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengomentari kasus kematian akibat peluru nyasar dinilai kurangnya sosialisasi. Padahal aturannya sudah ada, yakni Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Aksi Anarkis dan Pengambilan Tindakan Tegas dengan cara, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai dengan standar Polri.

Termasuk, tindakan kendali menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki. "Itu dikeluarkan, jika sudah dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat," ujarnya.

Kendali senjata api tersebut, Neta menambahkan, juga dikeluarkan jika sudah mengakibatkan atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda yang didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.

Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun

Selanjutnya, ditekankan apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan, dilakukan tembakan terarah sasaran yang tidak mematikan (Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Polisi menyebut sejatinya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024