Pengamat: SBY Jangan Ulang "Insiden Anggito"

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au

VIVAnews - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan 'insiden' yang dialami Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris. Mereka beberapa waktu lalu gagal jadi Wakil Menteri karena dipandang tidak memenuhi undang-undang, yakni harus berstatus pejabat karir yang menduduki peringkat eselon I/a.

"Ketika itu Dr Anggito Abimanyu dan Dr Fahmi Idris masing-masing akan dilantik sebagai Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan, gagal. Alasannya karena terbentur dengan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden 47 Tahun 2009," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Minggu 16 Oktober 2011.

Hikmahanto mengkritisi soal ini karena latar belakang calon Wakil Menteri ini berbeda-beda. Ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wamen. Ada pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.

"Namun ada pula yang berasal murni dari perguruan tinggi (PT)," kata Guru Besar Hukum Internasional ini. Hikmahanto menggarisbawahi undang-undang itu menjadi persyaratan penting yang harus diperhatikan agar pengalaman tahun 2009 tidak terulang.

Hikmahanto memaparkan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan, jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan, Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

Ketika Presiden mengundang para calon Wamen tidak diketahui secara pasti, apakah Sekretariat Negara telah menyampaikan kepada Presiden persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai Wamen.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah para calon Wamen yang berasal dari Perguruan Tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di Kementerian tempat yang bersangkutan diangkat?" tanya Hikmahanto. "Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini."

Namun, kata Hikmahanto, bisa saja Perpres 47 tahun 2009 telah diubah. Hanya saja bila perubahan dilakukan dalam waktu sekarang, maka terkesan Perpres telah menjadi legitimasi politik oleh penguasa, bukan sebagai aturan untuk dipedomani.

"Setneg harusnya berperan untuk membantu Presiden dan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi di tahun 2009," kata Hikmahanto. Tentunya, kata dia, publik dapat berempati perasaan mereka yang tidak dapat dilantik karena tersandung aturan.

"Padahal pencalonan mereka telah diketahui oleh publik. Pihak yang kecewa terhadap Presidenpun akan bertambah dan ini karena kelalaian pembantu Presiden," sesal Hikhamanto.

Berikut daftar calon Wakil Menteri dan Wakil Menteri yang sudah menjabat.
Wakil menteri yang baru terpilih dan ikut fit and proper mulai 13-16 Oktober:
1. Wakil Menteri Pertanian Rusman Hermawan (Kepala BPS)
2. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Kebudayaan Rindu Nurianti (Guru Besar Fakultas Teknik Arsitektur Perencanaan Pariwisata UGM)
3. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim (mantan Rektor Universitas Andalas, Padang)
4. Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo (Guru Besar Administrasi Negara FISIP UI)
5. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar (sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan)
6. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (sebelumnya Wakil Menteri Pertanian)
7. Wakil Menteri BUMN Mahmuddin (sebelumnya Sekretaris Meneg BUMN)
8. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron (Dekan Fakultas Kedokteran UGM)
9. Wakil Menteri Luar Negeri Wardana (Dubes RI untuk Singapura)
10. Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar (Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenbudpar)
11. Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo (Guru Besar Fakultas Teknik ITB)
12. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama)
13. Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)

Wakil Menteri yang lama:
1. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
2. Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun
3. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono
4. wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo
5. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak
7. Wakil Menteri Pendidikan Fasli Djalal

Tanpa Dialog, Film Thriller 'Monster' Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Pesan Mengharukan Shin Tae-yong untuk Korea Selatan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong merasakan dua perasaan berbeda, senang dan sedih saat timnya lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024