Hikmahanto Tak Tahu Perpres Wamen Direvisi

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au

VIVAnews - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan permohonan maaf atas terkait pernyataannya di beberapa media massa.

"Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Presiden bahwa ternyata Perpres 47/2009 khususnya Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Wamen harus pegawai negeri dan menduduki jabatan struktural eselon I/a sudah tidak berlaku lagi dengan telah terbitnya Perpres 76/2011 sejak tanggal 13 Oktober 2011 (meski hingga saat ini saya belum melihat bentuk fisiknya)," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews.com, Senin 17 Oktober 2011.

Sebelumnya, Hikmahanto mengkritisi pengangkatan Wakil Menteri yang memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wamen. Ada pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.

"Namun ada pula yang berasal murni dari perguruan tinggi (PT)," kata Guru Besar Hukum Internasional in, Minggu 16 Oktober 2011.

Hikmahanto menggarisbawahi undang-undang itu menjadi persyaratan penting yang harus diperhatikan agar pengalaman tahun 2009 tidak terulang.

Hikmahanto memaparkan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan, jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan, Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah para calon Wamen yang berasal dari Perguruan Tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di Kementerian tempat yang bersangkutan diangkat?" tanya Hikmahanto. "Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini."

Namun, dengan terbitnya perpres baru yakni, Perpres 76/2011 yang membedakan antara posisi wakil menteri, Sekjen, dan Dirjen dalam kementerian, keterangan Hikmahanto terbantahkan.

Hikmahanto menyampaikan, ketika menyampaikan keterangan persnya kemarin, dirinya telah berupaya mencari amandemen terhadap Perpres 47/2009 di internet. Bahkan di website Kementerian Sekretariat Negara.

"Namun hingga kemarin tidak menemukan Perpres 76/2011. Untuk diketahui dalam website Sekneg Perpres yang tersedia di tahun 2011 hanya sampai No. 6," ungkapnya.

Walau begitu, sebagai akademisi, demi menjaga integritas dan kredibilitas, permohonan maafnya perlu sampaikan dan sesuatu yang patut. "Saya harus berani menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," imbuhnya.

Dia juga meminta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Sekretaris Negara serta calon Wamen, khususnya yang dari Perguruan Tinggi Negeri. "Karena pendapat saya yang mungkin memunculkan ketidak nyamanan dan sempat menjadi wacana publik," tuturnya.

Kritikan terhadap pengangkatan Wakil Menteri dari beberapa latar belakang terjawab. Presiden SBY sudah merevisi Perpres 47/2009 menjadi Perpres 76/2011. Sehingga, pengangkatan Wakil Menteri tidak harus berkarier di kementerian. Hal ini disampaikan juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, siang tadi di Kantor Presiden.

South Korea Bans Its Soldiers to Use iPhone

Baca keterangan juru bicara Presiden di sini. (umi)

Presiden Soeharto

4 Jenderal yang Berani Menentang Soeharto, Keluarga Dipersulit hingga Dicopot Jabatan

Saat Soeharto menjabat presiden, empat jenderal ini menjadi orang yang menakutkan baginya. Sebab, keempat jenderal ini berani untuk menentang segala kebijakan orde baru.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024