- wordpress.com
VIVAnews - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Hidayat Nurwahid meminta Kedutaan Besar RI di Australia mencek kebenaran kabar bahwa 100 anak Indonesia berada di penjara dewasa Australia. Jika benar, kata dia, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus memberikan advokasi maksimal hingga anak-anak itu bisa bebas.
"Bandingkan dengan anak Australia yang ditahan di Bali. Pemerintahnya langsung beri perhatian," kata Hidayat yang juga anggota Komisi I DPR ini kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Selasa 18 Oktober 2011.
Kedutaan RI, imbuhnya, juga harus mencari informasi yang akurat mengenai masalah ini. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam menyelesaikan persoalan ini, "saya kira sangat wajar Komisi I mengundang Kemlu untuk dimintai keterangan."
Pemerintah RI juga harus memastikan apakah Australia menahan anak-anak tersebut tanpa sepengetahuan kedutaan RI di sana. "Kita patut mempertanyakan penahanan tanpa komunikasi dengan pemerintah RI. INi pelanggaran diplomasi hubungan internasional yang serius," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis hak asasi manusia mengungkap keberadaan 100 bocah laki-laki yang di sel penjara dewasa di Australia. Diduga bocah-bocah itu dipekerjakan sebagai awak di kapal yang mengangkut pendatang haram dari Indonesia ke Australia.
Advokat Australia, Edwina Lloyd mengatakan, sebagian besar bocah tersebut berasal dari desa kecil, yang tak mengenal sertifikat kelahiran. Tak adanya bukti dokumen ini menyulitkan proses identifikasi, apakah mereka termasuk dewasa atau di bawah umur.
Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, membantah informasi ini. Menurut KBRI, jumlahnya telah jauh menyusut setelah banyak yang dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.
"Data di KBRI tidak sebanyak itu, yang berhasil didata sesuai informasi perwakilan RI dan dikroscek dengan pihak Australia ada 42 ABK yang mengaku anak-anak yang ditahan di penjara Australia," kata Andalusia Dewi, koordinator fungsi konsuler KBRI di Australia. (ren)