Bekas Staf KPK Terancam 15 Tahun Penjara

KPK
Sumber :

VIVAnews - Berkas mantan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Didampingi empat penyidik Bareskrim Polri, Endro juga diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Endro mengenakan kemeja dibalut jaket hitam.

"Kami menerima barang bukti untuk diteliti dan tersangka sekarang masih proses administrasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2011.

Sebelumnya, Endro merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu bidang Deputi Pencegahan KPK.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Dia diduga menggelapkan uang biaya perjalanan sebesar Rp388 juta pada tahun anggaran 2009 antara bulan Januari hingga Desember. Jumlah anggaran itu Rp1,5 miliar. Sementara barang bukti yang disita antara lain, bukti transfer uang sejumlah Rp174 juta ke BNI cabang Subang.

Endro dijerat dengan pidana khusus pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2001 jo 64 KUHP. Terancam hukuman 15 tahun penjara.

Masyhudi mengatakan, dalam kasus ini pihak pelapor adalah dari KPK. Berkas Endro nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah diperiksa Endro akan ditahan di Cipinang selama 20 hari," kata dia.

Ilustrasi lift.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

Ukurannya yang sangat besar, elevator atau lift penumpang terbesar di dunia ini mengandalkan sistem balok katrol inovatif yang terdiri dari 18 katrol besar, 9 kabel baja.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024