Pengacara Suami Joy Tobing Walk Out

Joy Tobing
Sumber :

VIVAnews - Pengacara suami Joy Tobing, Daniel Sinambela meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang vonis dimulai. Padahal Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang sebagai tim kuasa hukum suami Joy Tobing harus mendampingi kliennya menjalani sidang vonis hari ini, Senin 24 Oktober 2011.

Kamarudin dan Perry meninggalkan sidang bukan tanpa alasan, ini sebagai ungkapan protes mereka karena majelis hakim belum membuka sidang hingga sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.

"Jaksanya kami tunggu hingga pukul 17.30 WIB tidak hadir. Sekarang kami tinggal karena ada perkara di Medan," Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2011.

Menurut Kamarudin yang sudah siap dengan menggenakan toga sejak sore hari, jaksa telah menghina peradilan karena seharusnya sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan hingga pulul 17.30  WIB ruang pengadilan masih kosong.

"Jaksa tidak tahu di mana. Katanya dalam perjalanan. Entah perjalanan kecmana. Hakimnya tidak berani walaupun jaksanya tidak hadir. Kan ada jaksa lain," kata dia. "Lalu hakimnya cuma bilang sabar...sabar...," kata Kamarudin menirukan Muhammad Razak yang menjadi hakim dalam kasus ini.

Kamarudin berpendapat seharusnya, pengadilan mandiri dan tak tergantung pada jaksa. Atas kekecewaannya itu, Kammarudin berniat  melaporkan ke Komisi Kejaksaan.

Sementara, menanggapi hal ini, Daniel tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. "Kita tahanan. Kita menolak langsung diborgol nanti. Kalau baca vonis in-absentia bisa. Jadi percuma kalau saya keluar," kata dia.

Ungkapan rasa kecewa juga dilontarkan oleh Joy Tobing, karena jaksa dianggap mengulur-ulur waktu. Dengan adanya masalah ini, Joy malah mencurigai adanya permainan di balik ini.

"Iya dong kita berpikir (ada permainan) seperti itu, kalau mereka tidak ada permainan apa yang membuat mereka menunda-nunda apa yang membuat mereka takut. Ada kepentingan siapa yang mereka lindungi," kata Joy.

Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp 5 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya. Dalam kasus ini, Daniel dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada pertengahan tahun. Yulianis melaporkan Daniel Sinambela karena dianggap tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan. (umi)

Momen Megawati Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang di Pameran Butet
Pemain AC Milan

Peringati Hari Ibu, Para Pemain AC Milan Gunakan Jersey dengan Nama Ibunya Masing-masing

Klub sepakbola satu ini ikut serta dalam merayakan momen Hari Ibu dengan mengganti nama pemain pada baju jersey klub yang dipakainya dengan jadi nama ibunya masing-masing

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024