5 Tersangka Bom Cirebon Diadili di Tangerang

Ledakan Bom Cirebon
Sumber :
  • twitter.com

VIVAnews -- Lima tersangka kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa 25 Oktober 2011. Kelimanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadwal sidangnya nanti siang sekitar jam sepuluh," kata pengacara kelima tersangka, Nurlan, kepada VIVAnews.com hari ini.

Kelima tersangka itu adalah Arif Budiman, Mushola, Ahmad Basuki, Andri Siswanto, dan Mardiansyah. Menurut Nurlan, kelimanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme. "Namun kami belum tahu apa isi dakwaannya," kata Nurlan.

Menurut dia, persidangan kelima tersangka ini digelar di Tangerang atas izin dari Mahkamah Agung. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan faktor keamanan di Cirebon. "Itu sudah ada aturannya, tergantung MA. Dasarnya antara lain di daerah Cirebon itu tidak aman untuk menggelar sidang ini, sehingga dilaksanakan di Tangerang," kata dia.

Pada 15 April 2011, terjadi ledakan bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra di Kompleks Mapolresta Cirebon. Akibatnya, sang pelaku, Muhammad Syarief Astanagharif tewas di tempat. Sementara itu, puluhan orang luka-luka. (ren)

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024