- twitter.com
VIVAnews -- Lima tersangka kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa 25 Oktober 2011. Kelimanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadwal sidangnya nanti siang sekitar jam sepuluh," kata pengacara kelima tersangka, Nurlan, kepada VIVAnews.com hari ini.
Kelima tersangka itu adalah Arif Budiman, Mushola, Ahmad Basuki, Andri Siswanto, dan Mardiansyah. Menurut Nurlan, kelimanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme. "Namun kami belum tahu apa isi dakwaannya," kata Nurlan.
Menurut dia, persidangan kelima tersangka ini digelar di Tangerang atas izin dari Mahkamah Agung. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan faktor keamanan di Cirebon. "Itu sudah ada aturannya, tergantung MA. Dasarnya antara lain di daerah Cirebon itu tidak aman untuk menggelar sidang ini, sehingga dilaksanakan di Tangerang," kata dia.
Pada 15 April 2011, terjadi ledakan bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra di Kompleks Mapolresta Cirebon. Akibatnya, sang pelaku, Muhammad Syarief Astanagharif tewas di tempat. Sementara itu, puluhan orang luka-luka. (ren)