- VIVAnews/Arfi Bambani Amri
VIVAnews – Berkas kasus kepemilikan ganja dengan tersangka bocah asal Australia, LM (14) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali. LM, yang sempat depresi didampingi pengacaranya, Muhammad Rifan.
Sesampainya di Kejari Denpasar, LM langsung digiring ke lantai dua Kejaksaan Tinggi Bali untuk penyerahan berkas yang sudah rampung itu. "Kami datang ke sini untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan materi dan tindak pidana apa yang disangkakan," kata Rifan, Selasa 25 Oktober 2011.
Saat digiring menuju lantai dua, LM terus menutupi wajahnya dengan topi dan jaket untuk menghindari kamera wartawan. Usai penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi, LM yang dibawa dengan mobil khusus, segera digiring ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk penyerahan barang bukti ganja seberat 6,9 gram dan tersangka yang tercatat sebagai pelajar setingkat SMP itu.
Sementara itu, terkait kondisi kliennya Rifan mengaku dalam kondisi stabil. “Dia nervous. Media terus mengejarnya," kata Rifan.
LM juga mengaku khawatir terjadi sesuatu mengingat gencarnya pemberitaan mengenai dirinya di Australia.
Tidak hanya LM, kedua orang tuanya yang mendampinginya sejak ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Bali 4 Oktober lalu, juga menyampaikan keluhannya. Kedua orang tua kliennya, menyampaikan keberatan kenapa media bisa leluasa masuk ke fasilitas pemerintahan.
"Ya saya sudah jelaskan kedua orang tuanya bahwa di Indonesia ada aturan sistem yang menjamin kebebasan pers," ujar Rifan.
Seperti diketahui, 4 Oktober lalu LM ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali di Jalan Padma, Kuta, karena membawa mariyuana atau ganja disakunya seberat 6,9 gram. Barang haram itu diakuinya dibeli dari seseorang di Pantai Kuta. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)