Terdakwa Korupsi Minta Istri Nazar Diperiksa

Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Timas Ginting meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ke persidangan sebagai saksi.

"Kami berharap Neneng bisa dihadirkan ke sidang," kata kuasa hukum Timas, Heber Sihombing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2011.

Menurut Heber keterangan Neneng sangat penting bagi kliennya, karena istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu bisa menjelaskan posisi Timas selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam dugaan korupsi proyek PLTS.

"Kata Jaksa, dia (Neneng) yang memberi duit ke Timas. Faktanya Pak Timas di sini seperti umpan yang dikondisikan menangkap singa. Dia sendiri nggak pernah melihat apalagi menerima uang itu," ujarnya.

Sebelumnya Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2008.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sejumlah Rp 77 juta dan US$ 2.000," kata jaksa Dwi Aries. (eh)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024