Tersangkut Narkoba, 6 Polisi Surabaya Dipecat

Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post

VIVAnews - Enam orang anggota polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera dicopot melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polisi dari golongan pangkat Bintara itu adalah Brigadir Didik Supardi dari Polsek Semampir, dan lima personel dari Polsek Pabean Cantikan yakni Aiptu Yusuf, Bripda Arif Yudha Prasetya, Aipda Fatechul, Bripka Bing Crosby Situmeang, dan Bripka Eko Sugandhi.

"Enam bintara eks bintara Polrestabes Surabaya ini telah memenuhi ketentuan pasal 12 PP RI No. 1 Tahun 2003 junto pasal 15 Perkap No. 7 tahun 2006. Itu terkait pelanggaran psikotropika jenis shabu-shabu," kata Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Lily Djafar, Kamis 27 Oktober 2011.

Keenam bintara polisi itu sebelumnya harus menjalani sidang di PN Surabaya dan divonis penjara di atas 3 bulan. Selain itu, mereka sudah mengikuti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) dan dinyatakan tidak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Polri.

Lily menambahkan, jika mereka terbukti melakukan tindakan pidana, mereka bukan lagi anggota Polri tetapi masyarakat biasa. "PTDH ini secara tidak langsung juga memberitahukan pada masyarakat, bahwa Polri tidak segan-segan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," terangnya.

Pencopotan keenam 'polisi nakal' itu berdasarkan SK Kapolda Jatim Nomor: Kep/744/IX/2011, 30 September 2011, masing-masing atas nama Brigadir Didik Supardi dengan PTDH, 30 September 2011. Kep/780, 782, 784/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 atas nama Aiptu Yusuf, Bripka Eko Sugandhi, dan Bripda Arif Yudha Prasetya. Menjalani PTDH mulai 31 Oktober 2011. Kep/868,869/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, PTDH terhitung tangal 31 Oktober 2011 atas nama Aipda Fatechul dan Bripka Bing Crosby Situmeang. Laporan : Tudji Martudji | Surabaya (adi)

Indonet Resmikan Layanan Digital Terbaru EDGE 2 dengan One-Stop Solution
[dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk]

Cetak Laba Bersih 2023 Rp 6,8 Triliun, Jasa Marga Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencetak core profit (pendapatan inti) hingga sebesar Rp 2,7 triliun pada tahun 2023. Perseoan pun memutuskan untuk membagikan dividen.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024