Malinda Dee Disidang 8 November

Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda, alias Malinda Dee akan disidangkan pada Selasa, 8 November 2011. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena dia sendiri yang disidangkan, bisanya sekitar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiaji ketika ditemui VIVAnews.com, Rabu 2 November 2011.

Sementara, hakim ketua yang akan mengadili Malinda adalah Gusrizal, dan hakim anggotanya Yonisman dan Kusno. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Tatang Sutarna, Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana dan Rustam.

Malinda diduga telah lama  menggelapkan dana nasabahnya. Dari praktik jahat itu, Melinda diduga telah menggondol Rp17 miliar lebih dana nasabah Citibank.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan pasal itu, Malinda terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. "Itu baru satu pasal, kalau dia terbukti dan memenuhi semua pasal bisa ditambah lagi, yaitu ancaman tertinggi ditambah sepertiganya," kata Samiaji.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024