- FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Seorang anggota polisi, AKP Hari Pramono memenangkan gugatan di pengadilan melawan Kapolda Jawa Tengah. Hari mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena tidak terima dengan pemecatan atas dirinya dari anggota polisi oleh Kapolda Jateng.
Majelis Hakim PTUN Semarang yang diketuai Evita Mawulan mengaku menemukan bukti-bukti bahwa Hari sudah mengajukan izin cuti selama enam bulan, sehingga dia tidak bisa diberi sanksi dengan pensiunan dini. Hakim juga menemukan bukti berupa surat-surat dokter soal kesehatan Haris yang menjadi alasan Hari absen berdinas.
Sebelum dipecat, jabatan terakhir Hari sebagai Kepala Sub Bagian Bina Masyarakat Polres Pekalongan. Saat itu, Hari Pramono tengah sakit dan sempat absen dari tugasnya sebagai polisi selama 30 hari berturut-turut. Lantaran tidak masuk itulah ia diberhentikan.
“Saya hanya sakit dan setelah bisa berangkat kerja, ya saya kerja. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan dengan hormat. Jadi saya gugat karena merasa masih sanggup bekerja sebagai polisi,” kata Hari usai sidang di PTUN Semarang, Rabu, 2 November 2011.
Sejak November 2008 Hari memang mengidap berbagai penyakit mulai dari ginjal, diabetes, hipertensi hingga kejiwaan. “Saya berobat kemana-mana. Dan sejak saat itu pula saya tidak pernah menerima gaji sebagai polisi, namun saya tetap berdinas hingga saya diberhentikan, ” ujar Hari.
Hari berharap dia bisa kembali dipekerjkan dilokasi yang dekat dengan keluarga yakni di Salatiga. “Selama saya diberhentikan saya juga kuliah lagi di Salatiga. Jadi mudah-mudahan saya dapat berdinas lagi sebelum masa pensiun saya Lima tahun lagi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Daub Wismawasi, usai sidang, enggan berkomentar. “Ini saya dinas. Saya harus lapor ke atasan dulu, kalian tanya panitera saja ” kata Daub.
Laporan : Puspita Dewi I Semarang