VIVAnews -- Seorang warga negara Indonesia (WNI), karyawan sebuah perusahaan farmasi , menjadi korban penculikan di Nigeria. Penculik menuntut tebusan senilai US$500 ribu.
Dikonfirmasi, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Tatang Boedi Utama Razak membenarkan kabar penculikan tersebut.
"Inisialnya M, berusia 43 tahun, dia adalah salah satu staf perusahaan farmasi Indonesia yang berinvenstasi di Nigeria," kata Tatang kepada VIVAnews.com, Kamis 3 November 2011.
Korban, jelas dia, diculik pada 23 Oktober di tempat tinggalnya di Nigeria. Menurut informasi, para penculik menyergap M di kontrakannya di Kota Kano yang berjarak 1.000 km dari ibukota Nigeria, Lagos.
"Oleh empat orang bersenjata," jelas Tatang. Penculikan tersebut baru diketahui KBRI Nigeria sehari setelahnya, yakni pada 24 Oktober 2011.
Tatang menambahkan, saat ini upaya pembebasan korban sedang dilakukan. Pihak Kementerian Luar negeri, KBRI setempat, dan perusahaan telah berkoordinasi. Diharapkan pembebasan bisa terealisasi secepat mungkin. (umi)