PDIP Galang Interpelasi Walikota Bogor

Misa Natal di Gereja Immanuel
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Waras Hidayat, mengatakan akan menindaklanjuti surat DPP PDI Perjuangan yang diterima tanggal 27 September lalu. Dengan surat ini, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat selain mencabut dukungan, juga akan menggalang dukungan hak interpelasi untuk Walikota Bogor Diani Budiarto.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik

Hak interpalasiĀ  adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Dalam rakor dihasilkan dua kesimpulan, pertama segera laksanakan surat DPP terkait pencabutan dukungan kepada Walikota Bogor. Kedua, DPC PDIP kota Bogor akan menggalang dukungan untuk hak interpelasi terkait hal itu," kata Waras Hidayat dalam Konpers DPP PDI Perjuangan soal pencabutan dukungan politik Walikota Bogor terkait kasus GKI Yasmin, di kantor DPP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2011.

Slamet mengatakan, sehubungan dengan konflik pembangunan GKI Yasmin yang masih berlarut-larut sehingga menimbulkan instabilitas sosial politik dan merusak kerukunan umat beragama di Kota Bogor, maka untuk menindaklanjuti surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1332/IN/DPP/IX/2011 tertanggal 23 September 2011 tentangĀ  instruksi pencabutan dukungan Walikota Bogor.

"Maka dengan ini DPP PDI Perjuangan menginstrukikan Kepada DPD PDIP Jabar, DPC PDIP Kota Bogor, dan Fraksi PDIP Kota Bogor untuk menggalang hak interpelasi DPRD terhadap kebijakan wali kota Bogor menyangkut pembangunan GKI Yasmin," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Keagamaan, Hamka Haq, mengatakan setelah mendengar laporan dari masyarakat dan memantau langsung ke lokasi pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor, maka DPP PDIP menganggap Walikota Bogor telah melanggar konstitusi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Walikota Bogor juga telah melanggar hak asasi manusia, karena mencegah umat beragama untuk melakukan ibadah, ini tidak beradab, kami khawatir, dan tidak ingin ada pelanggaran HAM khususnya untuk agama," kata Hamka pada kesempatan yang sama.

Kemudian, Hamka melanjutkan, pembangunan GKI Yasmin telah dijamin dengan adanya putusan Mahkamah Agung, Namun, ini justru tidak dilaksanakan oleh Walikota Bogor. Putusan MA berisi perintah pencabutan SK pembekuan IMB Gereja Yasmin.

"Sudah saatnya DPP PDIP menarik dukungan setelah pada waktu pilkada kami mendukungnya, karena walikota melanggar konstitusi," kata dia. "Alasannya, pelanggaran konstitusi, pelanggaran HAM, tidak taat pada MA."

"Sudah disinggung, iniĀ  bukan soal gereja atau bukan. Tapi ini dilanggar oleh orang yang seharusnya menegakkan konstitusi," lanjutnya. (umi)

Jangan Malas, Olahraga Bisa Jaga Kesehatan Jantung Hingga Turunkan Risiko Kanker Lho!
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024