- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews – Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah tidak serta-merta dapat dihentikan, meski muncul banyak wacana untuk membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah akibat banyak kasus terdakwa kasus korupsi divonis bebas.
“Kecuali kalau ada penyebab untuk memberhentikannya. Kalau diberhentikan serta-merta, itu berbeda,” kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 4 November 2011.
Namun Darmono membenarkan bahwa akan ada evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. “Semua ada aturannya. Semau tentu harus mengacu kepada aturan,” kata dia.
Wacana penghentian sementara atau moratorium Pengadilan Tipikor di daerah, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin, muncul setelah melihat kecenderungan pengadilan-pengadilan daerah yang banyak membebaskan koruptor.