- REUTERS/ Stringer
VIVAnews - Tim Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam melakukan pengamanan saat Kongres Rakyat Papua III, 17-19 Oktober 2011. Menanggapi temuan ini, polisi enggan berpolemik dengan Komnas HAM.
"Kalau untuk Komnas HAM kami tidak berpolemik dengan humanis Komnas HAM. Silahkan saja dia mempersoalkan masalah ini," kata Juru Bicara Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Senin 7 November 2011.
Namun, polisi berjanji akan memeriksa secara internal polisi yang bertugas saat pengamanan di Kongres. Apabila ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, Polri akan bertindak secara hukum.
"Kalau melanggar etika profesi, dia akan diproses melalui etika profesi," kata dia. Saud juga menambahkan, polisi siap diaudit dan metindak jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, menurut Komnas HAM, ada empat jenis pelanggaran HAM dalam pengamanan Kongres Papua. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak hidup terhadap tiga korban tewas (Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw).
Selain itu, pelanggaran yang lain adalah hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan kejam, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pelanggaran hak milik. (ren)