Malinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Perdana Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa kasus penggelapan nasabah Citibank Inong Malinda Dee terancam hukuman 15 tahun penjara. Malinda didakwa menggelapkan dana nasabah Citibank. Modusnya, dengan melakukan transaksi pemindahbukuan atau mentransfer dana para nasabah. Transfer dana ini tak diketahui nasabah.

Pemindahbukuan ini dilakukan dengan cara meminta tandatangan nasabah dalam formulir kosong transfer atau kolom tandatangan nasabah diteken Malinda sendiri tanpa persetujuan atau permintaan para nasabah.

Selain itu, tanpa persetujuan nasabahnya, Malinda juga memalsukan isi voucher atau formulir transfer dengan mengisi data, isi pesan, berikut jumlah uang yang akan dipindahbukukan. Seolah-olah, para nasabahnya benar-benar melakukan transaksi pentransferan dana.  

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna mendakwa Malinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2011, "Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank." 

Malinda dijerat dengan dakwaan primair pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Malinda juga dikenai dakwaan subsider karena tak memiliki kewenangan untuk memproses pemindahbukuan dana nasabah tanpa izin yang sah dan tak sesuai prosedur.   

"Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," kata Tatang. "Kami belum melakukan tuntutan, tapi maksimal hukumannya 15 tahun." 

Batara Simbolon, kuasa hukum Malinda memilih tak mengajukan eksepsi atas dakwaan ini. "Tidak, kami hanya mencoba untuk meluruskan saja. Eksepsi itu cuma soal dua hal yakni kewenangan mengadili atau dakwaan kabur. Nanti kita buktikan dalam persidangan," katanya.

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri

Sidang ditunda hingga Senin pekan depan, 14 November 2011. (kd)

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024