Bupati Resah Dana Sosial Ditertibkan Mendagri

Sri Suryawidati gantikan suaminya Idham Samawi (berjas) jadi Bupati Bantul
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVAnews - Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 dinilai Bupati Bantul Sri Suryawidati sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Bupati mengeluhkan, peraturan menteri tersebut tidak memiliki semangat pemberdayaan masyarakat.

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ida menilai, peraturan itu mengatur segala bantuan sosial dan stimulan kepada masyarakat baik masyarakat miskin atau kelompok masyarakat tertentu harus diajukan atau dimasukkan dulu dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dicairkan pada APBD murni atau APBD perubahan. Aturan ini, kata Ida, membuat pengucuran dana baru bisa dilakukan setahun kemudian.

Dana sosial ini sendiri terbagi atas Bantuan Sosial Kemasyarakatan (BSK) dan Bantuan Pendidikan dan Bantuan Kesehatan melalui Dinas Sosial yang mencapai Rp10 miliar per tahun. Kemudian juga tersedia bantuan stimulan bagi masyarakat Rp4 miliar yang bisa diminta melalui Kantor Administrasi Pembangunan (AP).

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

“Untuk tahun 2012 mendatang masyarakat miskin atau kelompok masyarakat yang meminta bantuan baik BSK, bantuan pendidikan, kesehatan atau dana stimulan harus mengajukan pada tahun 2011 ini dan baru dapat dicairkan pada tahun anggaran 2012,” katanya Jumat, 11 November 2011

Konsekuensinya adalah masyarakat yang tidak kuat membayar uang sekolah untuk anaknya, masyarakat yang tidak mampu membayar kesehatan, masyarakat yang akan membangun pagar makam harus mengajukan dahulu proposal pada tahun 2011 untuk dicairkan pada tahun 2012 mendatang.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

“Mungkin kalau untuk pembangunan pagar makam bisa ditunda dilakukan tahun 2012 mendatang. Namun untuk orang yang sakit apakah sakitnya tahun 2012 harus mengajukan bantuan tahun 2011. Apalagi kalau bantuan untuk pemakaman orang yang tidak mampu, apakah mereka harus mendaftarkan diri untuk mati tahun 2012 yang akan datang,” kata istri dari Idham Samawi, Bupati Bantul sebelumnya itu.

Ida menilai, Peraturan Mendagri No 32 tahun 2011 ini tentunya tidak hanya merugikan bagi pemerintah daerah di Bantul saja namun pemerintah daerah lain yang punya program bantuan sosial dan bantuan dana stimulan. Jika sistem ini berlanjut, katanya, maka rakyat tidak akan lagi percaya kepada pemerintah karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat justru mempersulit apa yang saat ini dialami oleh masyarakat yang memang tidak mampu.

”Jika masalah kesehatan bagi KK miskin yang mempunyai Jamkesmas, Jamkesda atau Askeskin masih dapat gratis berobat. Namun bagi mereka yang tidak punya asuransi maka untuk sakit dan berobatpun harus diprediksi dulu agar mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.

Plt Sekda Kabupaten Bantul, Riyantono, menyatakan hingga bulan November tahun 2011 ini masih ada sekitar 7.000 proposal permintaan bantuan yang ada di Dinas Sosial dan Kantor AP. Proposal ini akan diajukan dalam APBD tahun 2012 untuk mendapatkan bantuan dan dicairkan pada tahun 2012 mendatang.

”Kalau masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial maka segera harus mengajukan proposal kepada pemerintah sebelum RAPBD tahun 2012 diketok menjadi APBD tahun 2012 oleh DPRD karena kalau sudah diketok menjadi APBD tidak bisa lagi mengajukan. Terkecuali diajukan kembali dalam APBD perubahan tahun 2012 mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Riyantono menyatakan Permendagri No 32 tahun 2011 ini dipastikan akan sangat merugikan masyarakat dan memperburuk citra pemerintahan. ”Saya tidak bisa membayangkan jika masyarakat minta bantuan kesehatan untuk berobat ketika sakit di tahun 2012 mendatang harus mendaftarkan dahulu menjadi penderita pada tahun 2011 ini. Permendagri ini sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” katanya.

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta, umi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya