Kasus Suap, Kapolsek Diancam 20 Tahun Penjara

kapolsek Cicendo Bandung, Brusel Diancam 20 tahun penjara
Sumber :
  • Dana Redana/ VIVAnews, Bandung

VIVAnews - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cicendo Bandung, Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanitserse Polsek Cicendo Bandung AKP Suherman Bin Ahlar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat 11 November 2011. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pelaku pengguna sabu yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara pada pertengahan 2011 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 55 Undang-undang Tipikor. Namun, ancaman hukuman untuk keduanya berbeda. Sang Kapolsek diancam 20 tahun penjara, sedangkan ancaman 5 tahun penjara dikenakan untuk sang Kanitserse. Sidang dua anggota polisi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim G.N. Arthanaya, dengan Adriano dan Basari Budhi sebagai anggotanya.

Dalam dakwaannya, JPU Suroto Supeno mengatakan proses suap itu dimulai pada 11 Juli 2011 malam. Malam itu, petugas Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara menangkap Azhar Bin Abdulah, warga negara Malaysia yang menyimpan sabu seberat 4.27 gram di dompetnya.

Petugas Bea Cukai langsung menelepon Polsek Cicendo mengingat Bandara Husein Sastranegara berada di wilayah hukumnya. Azhar lalu dibawa ke Polsek Cicendo untuk dilakukan penyelidikan dan tes urin yang ternyata positif mengandung narkoba.

Usai menjalani tes urin, tersangka tidak ditahan di ruang tahanan melainkan ditempatkan di ruang Kanit AKP Suherman. Di ruang itu terjadi obrolan antara tersangka dan AKP Suherman. Tersangka berharap dibebaskan mengingat anaknya lagi sakit. Dia juga sanggup membayar uang Rp1 miliar. Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara AKP Suherman atas persetujuan Kapolsek Cicendo Brusel, dengan tersangka Azhar.

Pada 13 Juli 2011, Kapolsek Cicendo Brusel memerintahkan mengambil uang itu. Berikutnya, uang Rp1 miliar diambil melalui ATM di dua bank berbeda. Uang itu dibawa dengan kantung plastik. Uang tersebut lalu dibawa kepada Azhar yang masih berada di ruang AKP Suherman. Lalu AKP Suherman menelepon Kapolsek Cicendo Brusel dan mengabarkan bahwa uang sudah ada di Mapolsek. Brusel menjawab meminta Suherman untuk menerimanya.

Setelah menerima uang itu, terdakwa Brusel memerintahkan kepada AKP Suherman supaya melepaskan tersangka, kecuali barang bukti berupa sabu dan paspor Azhar. Lalu Azhar keluar dari Polsek Cicendo tanpa membawa paspornya. Dia sempat menginap semalam di sebuah hotel di Bandung. Di hotel itu, Azhar menelepon AKP Suherman untuk meminta paspornya. Atas ijin Kapolsek Brusel, akhirnya paspor diserahkan kepada Azhar.

JPU Suroto melanjutkan, Kapolsek Brusel memerintahkan supaya Azhar disarankan naik travel untuk menuju bandara. Pada 15 Juli 2011, terdakwa menandatangani surat penangguhan penahanan. Waktu itu juga, AKP Suherman menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Kapolsek Brusel.

“Pada 20 Juli 2011, terdakwa Brusel memanggil AKP Suherman dan mengatakan, bahwa uang akan dititipkan kepada temannya supaya aman. Namun Suherman keberatan, dengan mengatakan lebih baik uang itu disimpan saja di kantor karena khawatir atasan sudah mengetahuinya,” tutur Suroto saat membacakan dakwaan.

Atas tindakan menerima suap tersebut, terdakwa melanggr pasal 55 ayat 2 Undang-undang Tipikor. "Dia didakwa pasal 55 UU Tipikor. Ancaman maksimalnya 20 tahun," kata Suroto, usai sidang.

Mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim G.N. Arthanaya menanyakan apakah terdakwa keberatan terhadap dakwaan JPU. Terdakwa Brusel yang dalam sidang itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, menjawab menerima dakwaan. Begitu juga kuasa kuasa hukumnya yang datang dari Polda Jabar.

Sementara kuasa hukum Brusel dari Polda Jabar, Napitupulu mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Pihaknya menerima dakwaan JPU itu. “Kita lihat di pembuktian pada sidang berikutnya,” singkat Napitupulu, usai sidang.

Sidang yang berlangsung satu jam itu akan dilanjutkan 23 November 2011. Setelah Brusel digiring, giliran Kanitserse Polsek Cicendo AKP Suherman Bin Ahlar yang disidang. Dia diancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (eh)

Laporan: Dana Redana l Bandung

Manchester United Bisa Bantu Manchester City Juara Premier League
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Truk Tangki Pertamina Tabrak Motor di Bojonegoro, Satu Keluarga Tewas

Sebuah sepeda motor yang ditunggangi 3 orang satu keluarga ditabrak truk tangki Pertamina di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi dan mengakibatkan ketiganya meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024