Ormas Anarkis Akan Dibekukan

Menteri Dalam Negeri di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan membekukan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan, sehingga merugikan warga.

“Jika masih melanggar lagi, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkannya, sehingga segala atribut dan kegiatannya dilarang muncul ke publik,” ujar Mendagri dalam Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila untuk Guru-guru di Jakarta, Senin, 14 November 2011.

Penegasan sanksi ini selanjutnya akan diatur dalam Undang-undang Ormas yang saat ini masih dibahas antara DPR dan pemerintah. “Jika Rancangan Undang-undang ini disahkan, ormas yang suka bikin kekerasan bisa langsung dibekukan sambil menunggu jalannya persidangan,” kata Gamawan.

Menurut Gamawan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 yang mengatur tentang Ormas, proses pembekuan ormas yang membiarkan anggotanya berbuat anarkis, terlalu birokratis dan berbelit-belit.

“Ketika kekerasan terjadi di kabupaten, sanksi dimulai dari teguran oleh bupati secara berjenjang. Bila sampai tingkat pusat, baru sanksi pembekuan dapat dilakukan. Itu pun setelah menerima pendapat dari Mahkamah Agung untuk dibubarkan,” jelas Gamawan.

Menurut Gamawan, menjadi tugas pemerintah untuk mengontrol ormas yang beroperasi di Indonesia, sebagai langkah maju dalam menciptakan ketenteraman hidup bagi masyarakat. Terkait itu, RUU Ormas juga akan mengatur soal sumber pendanaan ormas.

“Jika ditemukan adanya penyaluran bantuan asing, pemerintah berhak mengauditnya. Hal itu agar pihak asing tidak sampai mengendalikan ormas yang diberinya bantuan demi kepentingannya. Karena tidak sedikit di antara mereka, ada yang dijadikan agen untuk kepentingan negara pemberi sumbangan ormas tersebut,” papar Gamawan.

Ormas asing yang beroperasi di Indonesia, lanjutnya, juga akan dipantau keberadaannya. “Meski selama ini tidak pernah terlibat aksi kekerasan, namun ormas asing tidak pernah mau diaudit pemerintah untuk mengetahui sumber pendanaanya. Jika aturan ormas itu diberlakukan, maka tidak ada lagi yang bisa menghindar dari kewajiban pemerintah,” kata Gamawan.

Kini, lanjut Gamawan, proses memberi sanksi kepada ormas yang melakukan tindak kekerasan akan lebih singkat, sehingga tidak ada lagi ormas yang sewenang-wenang menganiaya warga atau kelompok lain. “Tindakan tegas harus diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang tidak mau mengikuti ketentuan. Sebuah ormas yang dibekukan berarti tidak dapat beraktivitas lagi di Indonesia atau dilarang berada di Indonesia,” tegas Gamawan. (eh)

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024