- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Ketua Komisi III DPR RI Benny Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menyampaikan kepada publik bahwa tersangka untuk kasus dugaan korupsi wisma atlet bakal bertambah. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.
"Kalau memang ada, langsung saja umumkan siapa tersangka baru," kata Benny yang juga politisi Demokrat di DPR RI, Jakarta, Selasa 15 November 2011.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkap ada kemungkinan tersangka baru. "Orang parpol.” Ditanya lebih lanjut soal orang partai yang kemungkinan menjadi tersangka ini, Busyro kembali mengelak. “Dari parpol biru, merah, kuning, sama saja."
Menurut Benny, pernyataan tersebut mengesankan Busyro sedang berpolitik. "Pengumuman yang dilakukan Pak Busyro itu terkesan membuka ruang untuk negosiasi," tambah Benny. Meski begitu, Benny menegaskan bahwa DPR tidak akan bernegosiasi dengan Busyro, apapun tawarannya.
Sebagai lembaga penegakan hukum, tambahnya, KPK memiliki proses pengambilan keputusan yang berbeda dengan lembaga publik. Pengumuman yang disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas, menurutnya, memberi kesan KPK ingin melibatkan publik untuk mendukung keputusan yang diambil KPK sebagai lembaga hukum.
Padahal, proses pengambilan keputusan di KPK tidak bisa seperti pada lembaga publik yang bersifat transparan dan partisipatif. Hal itu demi mencegah terjadi opini publik mendikte proses penegakan hukum. "Pengambilan keputusan untuk penegakan hukum tidak boleh diumumkan kepada publik," kata Benny. (umi)