MA RI-Sudan Teken MoU Hukum Basis Syariah

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews - Mahkamah Agung Indonesia-Sudan menandatangani kerjasama dan dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan. Salah satu isi nota kesepahaman dua negara ini adalah mendukung pelaksanaan hukum berbasis syariah.

Memorandum of Understanding (MoU) ini diteken di Gedung Mahkamah Agung RI dan dihadiri pejabat peradilan kedua negara, Kamis 17 November 2011.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Dari Indonesia tampak Ketua MA Harifin Andi Tumpa bersama pimpinan dan hakim agung. Sementara dari Sudan, hadir Ketua MA Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman, Wakil Ketua MA Sudan Abdurrahman Muhammed Abdurrahman Syarfi, Kepala Sekretariat Pimpinan MA Sudan Muhammed Ali Abdullah, dan Duta Besar Republik Sudan Ibrahim Boushra Mohammed. MoU ini ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris.

Dalam MoU, kedua negara sepakati empat hal. Pertama, saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan peundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum.

Kedua, kedua belah pihak saling tukar menukar berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan referensi-referensi lain terkait yang ada di masing-masing negara.

Ketiga, kedua belah pihak saling bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing-masing negara.

Keempat, kedua belah pihak saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara di negara masing-masing untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradilan kontemporer.

Harifin Andi Tumpa mengatakan meski kerap bekerjasama dengan negara asing soal pembaruan hukum, MA Indonesia belum punya kerjasama untuk pengembangan hukum syariah.

"Padahal jumlah perkara pada pengadilan agama di seluruh Indonesia jumlahnya cukup signifikan. Pada tahun 2010, pengadilan agama di seluruh Indonesia menerima sekitar 370.000 perkara," kata Harifin.

Menurutnya, hal ini penting karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum keluarga di antara penganut Islam. Perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah hukum syariah di Indonesia tak hanya terbatas pada lingkungan hukum keluarga.

Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.

"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," tuturnya. (umi)

Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024