- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan mengaku mempunyai cara untuk mengetahui oknum anggota DPR yang melakukan jual beli pasal.
"Sebenarnya mudah untuk memancing, saya biasanya merubah rumusan dan penjelasan umum," kata Ferry di Jakarta, Sabtu, 19 November 2011.
Menurutnya, penjelasan umum dalam undang-undang menjadi penting dan menjelaskan semua norma-norma undang-undang, sehingga kalau ada pasal yang berdiri sendiri dan bukan satu kesatuan dengan pasal lainya itu akan terbaca.
Ia menjelaskan biasanya orang yang memperjuangkan pasal tertentu tidak mengetahui sampai detail. Sehingga jika terjadi perubahan di penjelasan umum atau reformulasi kalimat dalam pasal, maka bisa dipastikan orang tersebut akan panik.
"Perubahan kalimat pun merisaukan bagi dia, padahal cuma reformulasi kalimat saja dan substansinya sama," ucapnya.
Saat dirinya menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi, ia sering menjalankan mekanisme sinkronisasi dengan Sekretariat Negara RI. Dulu Ia sering mengecek ulang undang-undang dalam setiap tahapan, dari pembahasan, paripurna hingga sampai dikirim ke Setneg.
"Yang penting adalah DPR harus mempunyai hubungan baik dengan Setneg. Ketika UU sampai ke Setneg maka konfirmasi ke kita, dulu saya sama Yusril selalu konfirmasi saat ada UU yang masuk, kami cek sama-sama," jelasnya.
Mengenai pernyataan Mahfud MD yang menyatakan ada jual beli pasal di DPR, sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan oleh anggota dewan.
"Tinggal anggota dewan membuktikan bahwa ada mekanisme yang mengawasi proses pembuatan undang-undang dari penetapan hingga
pengiriman terkawal dengan baik," ucapnya. (adi)