Jaksa Ditangkap KPK, Wewenang Jamwas Ditambah

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap telah mencoreng institusinya. Untuk mencegah suap itu, kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawasan akan ditambah.

Daftar Harga Motor Bebek Honda Terbaru per Mei 2024, Termurah Rp 16 Jutaan

Jamwas, akan diberi kewenangan melakukan penyelidikan secara langsung terhadap jaksa yang bermasalah.

"Ini semua agar keinginanan kita ke depan lebih baik lagi. Itu saja," kata Basrief dalam seminar 'Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaandi Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu 23 November 2011.

Basrief mengatakan, terulangnya kasus dugaan suap terhadap jaksa menjadi bukti masih minimnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, Basrief juga meminta kepada pimpinan kejaksaan untuk melakukan pengawasan melekat.

"Karena ini menyangkut 21 ribu manusia di seluruh wilayah yang cukup besar. Kita juga akan memberikan tugas pimpinan kejaksaan untuk melakukan pengawasan melekat," kata dia.

Basrief juga mengatakan, dalam Pasal 38 UU no 16 tahun 2004 dikatakan tujuan pementukan Komisi Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kualitas kejaksaan. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan bisa melakukan pemantauan yang intens atas pegawai-pegawai kejaksaan dan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung melalui Jamwas.

"Itu yang bisa dilakukan antara komisi kejaksaan dan kejaksaan agung. Komisi Kejaksaan juga bisa melakukan kunjungan kerja untuk melihat secera langsung untuk mengawasi kinerja," kata dia. (umi)

VIVA Militer: Prajurit Marinir jaga ketat kapal perang RSN

Masuk NKRI, 2 Kapal Perang Anti Ranjau Asing Dijaga Ketat Pasukan Hantu Laut Marinir TNI

Kapal perang itu milik RSN.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024