Pelayanan Masyarakat DKI Jakarta

Ilustrasi Akta Kelahiran
Sumber :
  • http://zwexz.blogspot.com

VIVAnews - Administrasi kependudukan pada prinsipnya adalah hak asasi setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena itulah Pemerintah Provinsi DKI sangat memperhatikan masalah yang satu ini.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Pemprov DKI setiap saat selalu meningkatkan kesadaran penduduk untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.

Salah satu yang dilakukan oleh Pemprov dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI adalah mengadakan layanan kependudukan pada malam hari yang dikenal dengan sebutan layanan mobile.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Ternyata pelayanan ini sangat digemari masyarakat. Sebab mereka bisa mengurus segala administrasi kependudukannya tanpa mengganggu pekerjaan.

Aparat datang menjemput bola ke permukiman warga pada malam hari dan di sana ada berbagai macam layanan, termasuk KTP dan Akte Kelahiran.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini sangat menggembirakan. Oleh karena itu layanan yang satu ini menjadi program unggulan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Selain KTP, yang juga paling banyak diurus adalah Akta Kelahiran. Rupanya kesadaran warga terhadap pentingnya akta kelahiran sudah sangat tinggi.

Akta kelahiran memang sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk kepentingan sekolah anak, nantinya juga untuk keperluan mencari kerja.

Untuk itulah Pemprov DKI sangat peduli terhadap masalah Akta Kelahiran. Bahkan Pemprov DKI telah menggratiskan pembuatan akta kelahiran bagi warga Jakarta.

"Mulai tahun depan, anak- anak akan dapat akta kelahiran gratis, dibiayai oleh Pemprov," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum lama ini.

Menurut Foke,panggilan akrab Fauzi Bowo, selama ini, kendala yang dihadapi masyarakat sehingga enggan mengurus akta kelahiran adalah karena terlambat mendaftar pada waktu yang telah ditentukan.

"Anaknya sudah setahun baru didaftarkan, dan ini yang jadi penghambat,  ujarnya.

Sedangkan Peraturan Pemerintah menyatakan sebelum satu tahun harus mendaftarkan akta kelahiran.

"Pada peraturan pemerintah, bila lebih satu tahun baru bisa mendapatkan akta kelahiran, setelah diputus pengadilan, ongkosnya tinggi Rp300 ribu," tegas Foke.

Foke berharap, dengan digratiskannya pembuatan akta kelahiran tersebut membuat masyarakat menjadi tenang.

Dasar Pemprov DKI menggratiskan akta kelahiran tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011 tentang Pelayanan diatur bagi anak-anak yang lahir setelah UU nomor 23 tahun 2006 dan belum mengurus akte kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akta kelahirannya tanpa berdasarkan penetapan pengadilan.Peraturan ini berlaku hingga tahun 2011.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKi, Purba Hutapea mengatakan, sejak periode 2007-2010 diperkirakan ada 80 ribu anak yang tidak memiliki akta kelahiran.

Dia pun berharap orang tua untuk secepatnya mendaftarkan anaknya ke dinas kependudukan guna mendapatkan akta.

"Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas," tambah Purba.

Menurut Purba, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta kelahiran antara lain surat bukti kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau Puskemas, laporan kelahiran dari kelurahan, surat bukti pernikahan orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua dan saksi 2 orang bisa dari pihak keluarga.

Selain itu, Purba menambahkan, dispensasi ini juga dapat diajukan bagi anak yang hanya memiliki satu orang tua.

"Bagi yang single parents juga bisa mengurus. Tapi kan tidak enak juga kalau di akta itu tidak lengkap pasangannya dari siapa dan siapa. Tapi boleh”, jelasnya.

Berdasarkan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan pelaporan atau pembuatan akte ini tidak dikenakan biaya.

Sedangkan jika lebih dari 60 hari hingga satu tahun, maka keterlambatan tersebut dikenai denda administrasi sebesar Rp10.000.

Sementara itu, keterlambatan lebih dari satu tahun sejak kelahiran harus dilaksanakan berdasarkan penetapan keadilan dengan denda maksimal Rp1 juta.

Lantaran hal ini, banyak masyarakat yang telat membuat akte lebih dari satu tahun mengeluhkan peraturan tersebut.

“Misalnya anak tersebut telah berusia lebih dari satu tahun tapi belum juga memiliki, maka yang bersangkutan tidak perlu ke pengadilan. Namun cukup mengurusnya di kecamatan atau kelurahan,” ungkap Purba di Balaikota.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 13 September, dan berlaku hingga tahun 2011.

Bahkan soal Akta Kelahiran gratis ini juga dilakukan di beberapa Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI. Bayi yang lahir di Puskemas tersebut langsung dibuatkan akta kelahiran tanpa harus membayar. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya