- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil survei integritas tahun 2011 terhadap 89 instansi negara di Indonesia. Wakil ketua KPK M Jasin mengungkapkan hasil survei ini menunjukkan rata-rata nilai dari indeks integritas nasional adalah 6,31. Rata-rata nilai integritas di instansi pusat adalah 7,07, instansi vertikal 6,40 sedangkan nilai integritas instansi di daerah adalah 6,00.
"Kalau dirata-rata 30 responden per unit layanan dengan kurun waktu pengumpulan data April-Oktober 2011," kata Jasin di kantor KPK, Jakarta. Senin, 28 November 2011. Adapun indikator yang dinilai dalam survei yaitu pengalaman korupsi, cara pandang terhadap korupsi, lingkungan kerja, sistem administrasi perliaku individu dan pencegahan korupsi.
Menurut Jasin survei ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan sub indikator integritas dalam layanan publik. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik yang mencapai 15,540 responden dari 69 instansi.
Dari data tersebut, KPK menyatakan bahwa secara nasional, rata-rata nilai integritas instansi pusat dan vertikal lebih tinggi daripada rata-rata nilai integritas pemerintah daerah. Secara nasional, masih ada 43 persen atau 37 instansi atau pemda yang integritasnya masih di bahwa rata-rata nasional. Sepuluh nilai integritas terendah seluruhnya diperoleh oleh pemda.
Instansi pusat dengan indeks integritas tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disusul oleh Kementerian Kesehatan, PT Jamsostek, Kementerian Perindustrian, dan PT Pelindo. Sedangkan yang terendah adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Agama.
Untuk Pemerintah Daerah dengan integritas tertinggi diraih oleh Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, disusul Pemko Bukit Tinggi, Pemko Bitung, Pemko Yogyakarta, dan Pemko Batam. Sedangkan yang terendah dimiliki oleh Pemko Depok, disusul Pemko Serang, Pemko Semarang, Pemko Manokwari, dan Pemko Ternate.
Untuk itu KPK mendesak agar unit layanan publik meningkatkan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan, cepat, dan adil bagi pengguna layanan. Unit layanan publik pusat, vertikal maupun di daerah dengan skor rendah, harus melakukan upaya lebih serius dan keras dalam mengendalikan pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam layanan publik.