Para Kepala Daerah Terseret Dana Bansos

Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar (tengah), usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Sepanjang 2007 sampai 2010, ada Rp300 triliun dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Sebagian dana itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan, telah diselewengkan.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Penyeleweng, menurut anggota BPK Rizal Djalil, tidak lain dan tidak bukan adalah kepala daerah itu sendiri. Mereka mencairkan dana bansos untuk keperluan pribadi dalam pemilihan kepala daerah.

Penegak hukum sendiri sudah menangani sejumlah kasus dana bantuan sosial yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Mereka antara lain.

Mobil Rp100 Jutaan Bensin 25 Km per Liter Sudah Ada di Diler

Syaukani Hasan Rais (Bekas Bupati Kutai Kartanegara)

Satu dari empat kasus yang membuat Syaukani dipenjara selama 2,5 tahun adalah penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos). Syaukani dinyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbukti menggunakan dana Bansos untuk keperluan pribadi sebesar Rp 6,273 miliar, dari total Rp 7,183 miliar dana bansos yang dikucurkan. (selengkapnya putusan pengadilan atas Syaukani baca di sini)

Kondisi Kesehatan Jhonny Iskandar Sebelum Meninggal hingga Pernah Mati Suri

Samsuri Aspar (Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara)

Ketika Syaukani nonaktif karena mengikuti persidangan, pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar kemudian juga tersandung masalah yang sama: penyelewengan dana bansos. Menariknya, Samsuri Aspar divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari Syaukani yakni empat tahun penjara. (selengkapnya kasus ini baca di sini)

Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar (Walikota Tomohon)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Mei 2011 menjatuhkan vonis 9 tahun penjara atas Walikota Tomohon dua periode ini karena diduga menggunakan dana bansos untuk keperluan pribadi Rp31 miliar. Jefferson yang dilantik kembali jadi walikota saat berstatus terdakwa ini didakwa menggunakan dana sosial antara 2006-2008. (selengkapnya kasus ini baca di sini)

Abdi Buchari (Pelaksana Tugas Walikota Manado)

Masih dari Sulawesi Utara, pada 2 November 2010, pelaksana tugas Walikota Manado ini divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Manado karena menyelewengkan dana bansos 2009 sebesar Rp3,4 miliar. (selengkapnya baca di sini)

Yusak Yaluwo (Bupati Boven Digul)

Pada 10 Mei 2011 lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Yusak sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp37 miliar. Salah satu dakwaan untuk Yusak adalah mengambil dana bansos sampai Rp64 miliar dan dibagi-bagikan tanpa bukti pemakaian yang jelas. (selengkapnya baca di sini)

Armen Desky (Bupati Aceh Tenggara)

10 Desember 2009, Bupati ini divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi empat tahun penjara karena korupsi dana bansos Rp26 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan modus korupsi dana APBD 2004-2006 adalah memproses proposal seolah-olah terjadi pencairan anggaran untuk bantuan sosial tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan rekan-rekannya. (selengkapnya baca di sini)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya