Sekali Tilang, Polantas Medan Dapat Rp10 Ribu

Ilustrasi Ditilang
Sumber :
  • Tilang

VIVAnews -- Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga memberikan imbalan uang sebesar Rp10 ribu kepada anggota Sat Lantas setiap melakukan penindakan, mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menyalahi peraturan lalu lintas.

“Pemberian reward ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada anggota agar menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku dan tegas,” jelas Tagam Sinaga didampingi Kasat Lantas Kompol I Made Ary Pradana, Selasa 6 Desember 2011.

Reward lanjutnya, diberikan secara langsung usai anggota melaksanakan tugas di lapangan. “Berapa jumlah tilang yang dikeluarkan anggota, kami berikan. Kalau 10 tilang, berarti anggota mendapat Rp100 ribu,” jelasnya.

Menurut Tagam, dengan adanya reward ini anggota menjadi bersemangat. Daripada bermain tilang di lapangan lebih baik melakukan penindakan. Karena uangnya halal dan tidak merasa was-was.

Namun kalau ini pun disalahgunakan oleh anggota, Polresta Medan siap menindak tegas anggota Sat Lantas yang menerima uang dari pengendara sepedamotor yang menyalahi peraturan lalu lintas.

“Anggota dilarang meminta uang dari pengendara yang akan ditilang. Laporkan kepada petugas Provost yang ikut melakukan pengamanan saat razia,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Kompol I Made Ary Pradana mengatakan, Sat Lantas kembali membatasi pemohon  SIM yang ingin mendaftar. “Pembatasan ini kembali dilakukan karena sebelumnya satu hari 400 pemohon diturunkan lagi menjadi 300 pemohon,” jelasnya.

Penurunan pembatasan SIM ini dilakukan karena peralatan yang ada di Sat Lantas tidak mampu menampung 400 pemohon. “Peralatan di Sat Lantas masih kurang, jadi dari 400 diturunkan menjadi 300/hari pemohon SIM,” jelas Made. (eh)

Laporan: Ala| Medan

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024