- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan adanya kebun bagi para koruptor yang serupa dengan kebun binatang. Ada pro dan kontra terhadap usulan tersebut. Namun, Mahfud meyakinkan bahwa kebun yang dimaksud tidak melanggar hak asasi manusia (HAM)
"Orang bisa berkunjung atas nama besuk, bukan menengok. Kan besuk orang. Anak sekolah mau besuk, silahkan. Tapi didramatisir oleh wartawan. Ada yang bilang nanti ke sana bawa kacang kemudian dilempar, hahaha. Nggak sulit kalau buat itu. Itu tidak melanggar HAM," ujar Mahfud saat berkunjung ke kantor redaksi VIVAnews.com, Senin siang, 5 Desember 2011.
Menurut Mahfud, kebun koruptor bisa dibuat tanpa harus melanggar aturan atau membuat Undang-undang baru.
“Pemerintah bisa membuat itu. Caranya buat saja penjara khusus korupsi. Penjara itu kan bisa dibangun dan kekhususan itu bisa ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Mahfud menjelaskan, ide tersebut muncul lantaran permasalahan soal korupsi tak kunjung selesai. Selain itu koruptor di Indonesia lebih kreatif.
“(Di negara lain) nggak ada. Tapi kita kan kreatif. Kita lebih kreatif koruptornya,” kata Mahfud. (eh)