Denny Tak Diberi Waktu Bicara di Komisi III

rapat konsultasi DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tidak diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI. Rapat yang digelar Rabu 7 Desember 2011 itu membahas  Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM.

Selena Gomez Absen di Met Gala 2024, Ternyata Gara-gara Ini

Surat edaran tertanggal 31 Oktober 2011 itu berisi soal moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme. Banyak kalangan mendukung kebijakan ini. Tapi anggota Komisi III mempersoalkannya dalam rapat itu.

Penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, mengenai landasan yuridis kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dianggap tidak memuaskan oleh anggota Komisi III.

Dalam uraiannya, Amir menyatakan bahwa apa yang dipermasalahkan oleh anggota Komisi III mengenai kebijakan moratorium tersebut hanya faktor perbedaan penafsiran semata. "Ini hanya perbedaan penafsiran," ujar Amir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin, kemudian menyampaikan pandangannya mengenai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan yang dinilainya melanggar hukum.

Namun saat Aziz sedang menyampaikan pendapatnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajak Amir bicara dengannya. Beberapa kali Amir terlihat bisik-bisik dengan Denny. Aziz meminta agar Menkumham lebih memperhatikan apa yang sedang disampaikannya. "Saudara Menteri, perhatikan apa yang saya sampaikan," kata dia.

Aziz juga menegur Denny agar tidak mengganggu perhatian Menkumham dalam rapat. "Saudara Wamen, Anda jangan bisik-bisik. Anda tidak punya hak bicara di sini," kata Aziz.

Amir kemudian menyatakan bahwa masalah perbedaan penafsiran tersebut sebenarnya bisa dijelaskan oleh jajaran Kemenkumham yang lain. "Kalau boleh, mungkin bisa diberikan kesempatan kepada yang lain agar bisa memberikan penjelasan, tentu atas seizin pimpinan," kata Amir.

Pimpinan rapat yang merupakan Ketua Komisi III, Benny Harman, menanyakan siapa yang ditunjuk oleh Menkumham agar memberikan penjelasan tersebut. "Saudara Menteri harus menunjuk terlebih dahulu siapa yang diminta untuk memberi penjelasan," kata Benny.

Aziz kemudian kembali angkat bicara. "Sebelum diberi kesempatan kepada menteri, saya ingin sampaikan bahwa jika Menteri menunjuk Wakil Menteri Denny Indrayana yang memberi penjelasan, saya Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar menyatakan keberatan," kata Aziz.

Rapat kemudian diskors karena keinginan untuk menghadirkan SK pembatalan SK Menkumham sebelumnya. "Untuk keperluan itu, maka rapat ini di skors sampai pukul 19.30," kata Benny.

David Corenswet dengan kostum baru Superman

David Corenswet Pamer Kostum Baru Superman

Berbeda dengan kostum sebelumnya, kostum terbaru superman kali ini dibuat terlihat kotor dan usang. Apa alasannya?

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024