- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Darmawati Ningsih menolak semua keberatan terdakwa dan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan sidang kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang.
"Surat dakwaan terdakwa Muhammad Nazarudin telah memenuhi syarat formil maupun materil dan dapat dijadikan dasar dan landasan untuk memeriksa terdakwa," kata Jaksa Edi Hartono saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Sebelumnya, terdakwa beralasan bahwa pertemuan dengan Dudung Purwadi dan Anas Urbaningrum di Casablanca tidak membicarakan wisma atlet melainkan proyek olahraga di Hambalang, Bogor. Menurur jaksa, masalah ini sudah masuk materi pokok perkara. "Oleh karenannya perlu pembuktian di persidangan," imbuh Edi.
Jaksa juga menilai terdakwa sebenarnya memahami isi surat dakwaan terkait penerimaan cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) termasuk ketentuan pidana terdakwa. Karena itu kewajiban JPU untuk memberikan penjelasan tidak diperlukan lagi.
"Bahwa apakah surat dakwaan tidak menjelaskan seluruhnya sudah masuki pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, alasan keberatan terdakwa ditolak," tandasnya.
Nazaruddin didakwa menerima suap dalam bentuk cek sebesar Rp4,675 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Uang ini diduga untuk memuluskan proyek wisma atlet. (eh)