- Tuji Martudji | Surabaya
VIVAnews - Setelah sebelumnya dinyatakan aman, termasuk kegiatan penambangan belerang yang dilakukan warga setempat, Camat Desa Sempol, Sidik menyebutkan surat yang baru diterima dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga.
Isi surat itu melarang aktivitas penambangan di sekitar 1,5 kilometer dari sekitar kawah belerang di lokasi Wisata Kawah Ijen atau Cagar Alam Taman Wisata Ijen yang terletak di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dan Kecamatan Klobang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut.
"Saat ini, saya sedang bersama anggota polsek dan BKSDA Pos Paltuding untuk melakukan koordinasi terkait surat dari vulkanologi, agar tidak ada aktivitas penambangan dan wisatawan di sekitar 1,5 km dari kawah," kata Camat Sempol, Jumat, 16 Desember 2011.
Itu guna mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan akibat naiknya status Kawah Ijen.
Sebelumnya, PVMBG menaikkan status Gunung Ijen dari normal atau level I menjadi waspada atau level II. Kenaikan itu berdasar pantauan PVMBG secara visual, mulai dari intensitas kegempaan, suhu air danau kawah serta analisis data, status Gunung Ijen menjadi waspada. Peningkatan status terhitung sejak Selasa 15 Desember 2011, pukul 01.00 WIB.
Dengan adanya peningkatan status ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di sekitar kawah Ijen tak melakukan aktivitas pendakian dan penambangan dalam radius 1 km dari kawah aktif. (Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, art)