Sekretaris Menpora Siap Hadapi Vonis Hakim

Wafid Muharam
Sumber :
  • ANTARA/ Reno Esnir

VIVAnews - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharam, hari ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun beserta denda ratusan juta rupiah karena terkait kasus korupsi.

Wafid didakwa telah menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan pagi ini pukul 09.00 Wib. Ia dan kliennya  berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan selama ini," kata Erman Umar kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.

Meski akan menghadapi sidang terakhirnya, Wafid kata Erman tetap bersikukuh bahwa uang yang dianggap suap sebesar Rp3,2 miliar adalah bentuk pinjaman untuk kebutuhan operasional Kemenpora. Namun pada akhirnya, Wafid harus mengakui bahwa apa yang dilakukannya justru membawanya ke persoalan hukum.

"Tanpa saya sadari bahwa saya kurang memperhatikan secara benar batas-batas kewenangan dan kewajaran saya sebagai pejabat pemerintah," kata Wafid sebagaimana dikutip Erman.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Wafid dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 tahun kurungan. (ren)

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024