Bali Post, Gubernur Minta Tak Libatkan Massa

Gubernur Bali, I Made I Made Mangku Pastika
Sumber :
  • Wima Saraswati/VIVAnews

VIVAnews - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang tengah berseteru dengan Harian Bali Post meminta semua pihak menghentikan upaya penggiringan opini dan mobilisasi massa di tengah proses hukum yang berjalan.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Usai datang ke Pengadilan Negeri Denpasar guna menghadiri pertemuan mediasi terkait gugatan pemberitaan tidak benar yang dilansir Bali Post, gubernur langsung menggelar jumpa pers.

"Saya di sini berbicara bukan sebagai pihak yang berperkara, tetapi selaku pimpinan daerah Bali," ujar Pastika di ruang kerjanya, Senin 19 Desember 2011.

Melihat perkembangan kasusnya di lapangan, Pastika merasa perlu menyampaikan sikap agar semua pihak menghormati hukum. Ia meminta agar semua pihak tidak menciptakan opini baru atas kasus itu.

Terkait kasusnya, Pastika enggan menanggapi karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Khuana.

Ia hanya ingin menyampaikan imbauan sebagai pimpinan daerah, agar semua pihak tidak memperkeruh suasana seperti melakukan penggalangan massa ataupun pembentukan opini di masyarakat.

Seperti diketahui, gubernur menggugat Bali Post karena menilai ada dua pemberitaan tidak benar saat terjadi kasus bentrokan dua desa di Kabupaten Klungkung pada 17 September 2011.

Dalam pemberitaan itu disebutkan gubernur mengeluarkan pernyataan untuk membubarkan Desa Pekraman. Namun, hal itu dibantah gubernur sehingga menuntut media tersebut meminta maaf dan meralat berita yang dianggapnya tidak benar itu. Di pihak lain, Bali Post enggan mengindahkan hal itu.

Pastika pun mengadukan ke Dewan Pers. Setelah melakukan investigasi, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi agar Pastika menggunakan hak jawab. Tak puas, gubernur mengajukan gugatan perdata. Kasusnya sendiri sudah masuk ke meja pengadilan dan kini masih tahap medasi. Gubernur menggugat tiga pihak pertama redaksi atau penanggung jawab Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I) PT Bali Post (tergugat II) dan Wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III).

Dalam gugatan materialnya disampaikan Rp170 juta lebih Sementara itu kerugian immaterial sebanyak Rp150 miliar.

Pastika menegaskan, pihak manapun tidak boleh menghimpun massa atau menggerakkan orang untuk datang mempengerauhi jalannya sidang. "Jika hal itu dilakukan bisa memunculkan kekacauan bahkan sampai bentrokan fisik yang tidak ada gunanya," katanya mengingatkan.

Karena itu, ia meminta semua pihak menaati aturan hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Apalagi, dengan tindakan yang bisa memicu bentrokan fisik karena itu bisa merugikan dan melahirkan konflik di masyarakat.

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Baca juga: Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Bali Post

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024