- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Hal ini disampaikan Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif dalam sidang suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Rabu 21 Desember 2011. Kesaksian penyidik, menurut Elza, penting untuk mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. "Saksi Yulianis juga kami minta dihadirkan di persidangan. Kami mohon dihadirkan yang mulia," kata Elza kepada para hakim.
Nazaruddin juga menyampaikan permintaan sendiri. Dia ingin agar jaksa penuntut umum bisa menghadirkan barang bukti. "Barang bukti yang dituduhkan kepada saya. Apakah benar saya menerima uang? Bukti penggeledahan oleh penyidik KPK dihadirkan dalam berita acara," kata Nazaruddin.
Sidang yang dipimpin Darmawati Ningsih langsung meminta kepada pengacara untuk berkoordinasi dengan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta. "Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2012," tutur Darmawati.
Nazaruddin didakwa menerima suap dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar. Suap ini diduga terkait dengan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabiring, Sumatera Selatan.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara diduga pemberian ini merupakan hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet," kata jaksa I Kadek Wiradan.