- tvOne
VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan PAM (Pasukan Pengamanan Masyarakat) Swakarsa di perusahaan-perusahaan perkebunan. Baik yang berada di Kabupaten Mesuji, Lampung maupun Kecamatan Mesuji, Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan.
Ia juga menegaskan, Polri tidak akan ragu menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum. "Nantinya bilamana ada yang salah kita akan evaluasi dan kita proses," kata Saud saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Desember 2011.
Ia mengungkap kalau keberadaan PAM Swakarsa memang diakui dan bukan ilegal. Menurutnya, mereka sudah masuk secara resmi dalam aturan undang-undang.
"Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 3 tentang fungsi kepolisian itu diemban oleh Polri, dibantu oleh PPNS, dan satpam termasuk PAM Swakarsa," ujarnya.
Polri, menurut Saud, tidak mungkin melaksanakan pengamanan tanpa dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, di antara masyarakat sendiri perlu ada sebuah unsur pengamanan yang dalam tugasnya dibantu oleh polisi seperti satpam atau PAM Swakarsa tersebut.
"Kita ketahui, pengamanan itu dibutuhkan semua masyarakat, termasuk perusahaan. Untuk perkebunan, industri atau usaha apapun mereka membutuhkan pengamanan ekstra dalam rangka untuk keamanan investasi mereka," ujarnya. (umi)