Bayanah, TKW Divonis Mati Tiba di Indonesia

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri mengirim uang ke Tanah Air dalam jumlah yang besar.
Sumber :

VIVAnews - Bayanah Binti Banhawi, 29 tahun, Tenaga Kerja Wanita asal Desa Ranca Labuh Rt 07/01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya kembali ke tanah air.

Sejak April 2006 Bayanah dipenjara di Riyadh, Arab Saudi dengan tuduhan membunuh anak majikannya.

Sejak pagi tadi, orang tua Bayanah, Banhawi dan Aswati, serta anak Bayanah, Andri Irawan, telah menunggu di lounge TKI, Terminal II, Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya dapat kabar pada 2006, anak saya dipenjara gara-gara dituduh membunuh anak majikannya," kata Banhawi kepada VIVAnews.com, Rabu, 28 Desember 2011.

Banhawi menceritakan, kasus anaknya berawal saat baru bekerja 3 bulan di rumah majikannya. Saat itu, Bayanah memandikan anak majikannya. Namun, saat memutar keran di bak mandi, Bayanah memutar keran air panas. Akibat kesalahan tersebut, anak majikannya mendapat luka bakar dan akhirnya meninggal dunia.

"Sejak itu, keluarga berusaha semampunya menghubungi berbagai pihak untuk membebaskan Bayanah," ujarnya.

Keluarga mengaku terharu dan gembira, akhirnya anaknya bisa kembali dan berkumpul dengan keluarga. "Saya deg-degan ketemu anak saya setelah 6 tahun," ujar Aswati.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kasus Bayanah dianggap membunuh anak majikannya. Sehingga Bayanah mendapatkan hukuman mati. Namun, dalam persidangan tidak terbukti sengaja membunuh. Bayanah bisa bebas dan membayar diat sebesar 55 ribu real.

"Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikannya yang mengalami cacat otak dan secara tidak sengaja anak itu tersiram air panas dari keran washtafel. Setelah dirawat 12 hari anak tersebut meninggal," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan, ada tiga TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati (qishos) dan dibebaskan dengan pemaafan dari keluarga, di samping tuduhan pembunuhan yang tidak terbukti. Selain Bayanah, dua TKI lainnya, yakni Jamilah Binti Abidin Rofii dan Neneng Sunengsih.

Bayanah terbang dengan pesawat Saudi Airlines SV 822, didampingi ketua satgas TKI, Maftuh Basyuni.

Jamilah, TKI asal Cianjur, Jawa Barat dituduh membunuh majikannya, Salim Al-Ruqi berumur 88 tahun yang hendak memperkosa dirinya. "Namun tidak terbukti membunuh dan salah satu keluarga majikannya memaafkan tanpa kewajiban membayar," kata Jumhur.

Ketiga adalah Neneng yang berasal dari Desa Bojong Kolong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Oleh majikannya di Riyadh, Neneng dituduh membunuh bayi majikannya yang berusia 4 bulan, setelah meminumkan susu. "Tapi juga tidak terbukti secara hukum," katanya.

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang (hp).

5 Destinasi Menakjubkan di Bali yang Bakal Dikunjungi Delegasi World Water Forum
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024