Hatta Rajasa Minta Bupati Bima Tanggung Jawab

Hatta Rajasa jelang acara lamaran putrinya, Aliya Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, meminta Bupati Bima Fery Zulkarnaen bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa izin pertambangan di wilayahnya.

Hatta sekaligus mengkritik ucapan Bupati Bima yang menyatakan bersedia mencabut izin tambang bila ada jaminan dari pemerintah pusat. “Loh, gimana? Itu kan tanggung jawab Bupati. Dia sendiri yang mengeluarkan (izin). Pertimbangannya apa waktu mengeluarkan izin? Sekarang kalau sudah kejadian, ya harus di-handle dong,” kata Hatta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 30 Desember 2011.

Menurut Hatta, Bupati Bima tidak bisa melempar tanggung jawab dengan meminta jaminan dari pemerintah pusat. “Yang mengeluarkan Bupati kok. Jadi dia yang harus mencabut. Nggak ada aturan yang mengatakan, pemerintah pusat (yang harus) mencabut itu,” ujar Hatta. Apalagi, imbuhnya, ketika mengeluarkan izin tambang, Bupati Bima tidak minta pertimbangan dari pemerintah pusat.

Izin tambang yang memunculkan kisruh Bima itu juga mendapat sorotan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Dipo  mengatakan bahwa pemerintah akan merevisi Undang-undang yang berkaitan dengan peristiwa Mesuji dan Bima, yaitu UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU tentang Tanah, dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.

“Kami mempelajari UU No. 4 mengenai Pertambangan dan Mineral. Kami mempelajari UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah yang sudah dibahas di sidang terbatas bidang Polhukam. Bersama-sama dengan DPR kami juga akan merevisi UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah,” kata Dipo Alam dalam konferensi pers di Kantor Setkab, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011 kemarin.

Revisi Kewenangan Bupati

Seskab mengatakan, UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah perlu direvisi untuk mencegah terulangnya kejadian seperti di Mesuji dan Bima, utamanya mengenai kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan.

“Izin-izin itu perlu ada kendalinya. Karena bupati sesuai UU No. 32 (adalah pihak yang) membuat kontrak, maka baik gubernur atau pemerintah pusat kadang-kadang tidak tahu. Kita sering dengar ada perubahan-perubahan, seperti pemberian izin kepada perusahaan X, kemudian direvisi diserahkan kepada perusahaan Y, yang akhirnya membuat konflik,” jelas Dipo Alam.

Dia juga mengatakan, pemberian izin-izin pengolahan sumber daya alam seringkali terkait dengan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, sambungnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  diminta melakukan kajian terkait revisi terhadap UU No. 4 tentang Minerba.

Menteri Kehutanan juga diminta melakukan kajian tentang revisi UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Amanat Presiden (Ampres) tentang revisi kedua UU tersebut, kata Dipo, sedang dipersiapkan untuk dikirim ke DPR. (eh)

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024