Hatta: Ada 6 Ribu Izin Pemda Bermasalah

Menko Perekonomian Hatta Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah disepakati untuk direvisi.

"Itu kan memang sudah bagian paket pembahasan UU Otonomi," kata Hatta di Kantor Presiden, 30 Desember 2011.

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan draft revisi UU tersebut, yang kini dalam proses. UU Pemerintah Daerah itu dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemerintah Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Desa.

Soal perizinan yang nantinya masuk dalam UU Pemerintah Daerah, Hatta menilai diperlukan koordinasi pemerintah otonomi yakni, bupati dan walikota dengan wakil pemerintah di daerah, yakni gubernur.

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

"Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat izin yang bermasalah, tumpang tindih. Itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," tuturnya.

Namun demikian, Hatta tidak menyampaikan seperti apa bentuk koordinasi tersebut. Apakah perlu memberikan persetujuan atau cukup mengetahui. Menurut dia, seperti apa bentuknya lebih baik dibahas bersama pemerintah dan DPR.

"Saya tidak mau berspekulasi seperti itu. Intinya seperti apa koordinasi itu nanti dibahas dengan DPR, tanpa menghilangkan esensi otonomi ya," katanya.

Namun koordinasi itu, kata Hatta sangat penting. Sehingga bisa melihat dari semua aspek. "Kalau sekarang kan jebret kasih izin, izin itu timpang lagi. Ada 6 ribu yang bermasalah seperti itu, kan rawan konflik itu kalau tidak ditata," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo AlamĀ  mengatakan UU No.32 tentang Pemerintah Daerah perlu direvisi untuk mencegah terulangnya kejadian seperti di Mesuji dan di Bima. Revisi itu mengenai kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan.

"Kalau undang-undang ini direvisi, intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrol. Karena bupati sesuai UU No.32 itu membuat kontrak, baik gubernur atau pemerintah pusat juga kadang-kadang tidak tahu. Kita sering dengar ada perubahan-perubahan pemberian izin kepada perusahaan X, kemudian direvisi diserahkan kepada perusahaan Y, yang akhirnya membuat konflik," kata Dipo. (umi)

Juru parkir asal Jombang yang akan naik haji.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Berita tentang percakapan terakhir pelaku dengan korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan dalam koper juga menjadi berita yang banyak dibaca pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024