- VIVAnews/ Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga masih mengkaji kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana Sisminbakum yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Mereka sebagai dua pelaku utama telah diputus bebas oleh MA.
"Oleh karena itu, saya menyampaikan bahwa suatu persoalan kami kaji. Saya khawatir, walaupun dakwaan bersama-sama tidak berarti satu lepas, semua lepas," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 30 Desember 2011.
Basrief menambahkan, Kejagung tidak ingin mengajukan PK terkait putusan tersebut. Hal itu, karena selain harus menemukan bukti baru (novum), Basrief juga menilai bahwa PK merupakan hak terpidana.
"Mungkin saya penganut legalitas formal. Sekalipun PK kami harus tahu alasannya apa? Itu yang belum ditemukan," kata dia.
Selain itu, meskipun masa pencegahan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo berakhir, keduanya tetap menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum. (art)