Jaksa Ajukan Banding Surat Palsu MK

Sidang Putusan Masyhuri Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus pemalsuan surat MK dengan terdakwa mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar JPU Agus Prastowo, di Jakarta, Selasa 3 Januari 2012.

Menurut Agus, pengajuan banding dilakukan karena masa penahanan terdakwa Masyhuri Hasan sebentar lagi akan habis. Jika tidak diajukan banding, maka akan batal demi hukum. "Kami juga minta pentunjuk dari pimpinan. Jika memang harus banding ya kami akan ajukan banding," jelasnya.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara. Masyhuri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memalsukan surat Mahkamah Konstitusi secara bersama-sama. Selain hukuman 1 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Masyhuri membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara.

Atas putusan ini, Masyhuri menyatakan banding. "Banyak fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujarnya.

Kuasa Hukum Masyhuri, Edwien Partogi menilai ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim salah satunya fakta mengenai surat nomor 112 tertanggal 17 Agustus.

Kemudian, Masyhuri Hasan pun mengaku sudah menyampaikan ke Andi NurpatiĀ  bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus. "Waktu itu saya bilang ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Andi Nurpati) sudah membacanya. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelasnya. (umi)

Catat Jadwal Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Bisa Ketemu Thailand atau Vietnam
Pesawat Boeing 737 di Senegal (Doc: CNA)

Jadi Sorotan Dunia, Intip Fakta-fakta Rekam Jejak 'Udara' Boeing

Boeing jadi sorotan dunia imbas sejumlah insiden kecelakaan pesawat hingga isu skandal cacat produksi yang terungkap ke publik.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024